PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI PENDIDIK NONAPARATUR SIPIL NEGARA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2023. Penerima Bantuan 1. Bantuan diberikan kepada: a. pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA); b. guru pada Taman Kanak-Kanak (TK); c. guru pada satuan pendidikan dasar; d. guru pada satuan pendidikan menengah; dal e. guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus Non-ASN. 2. Pendidik pada KB/TPA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat; b. bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya; c. terdata dalam Dapodik; d. tidak berstatus sebagai ASN; dan memiliki masa kerja pal