PERSESJEN NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI PENDIDIK NONAPARATUR SIPIL NEGARA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2023
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI PENDIDIK NONAPARATUR SIPIL NEGARA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Penerima Bantuan
1. Bantuan diberikan kepada:
a. pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak
(TPA);
b. guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);
c. guru pada satuan pendidikan dasar;
d. guru pada satuan pendidikan menengah; dal
e. guru pada satuan pendidikan khusus,
yang berstatus Non-ASN.
2. Pendidik pada KB/TPA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang
sederajat;
b. bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya;
c. terdata dalam Dapodik;
d. tidak berstatus sebagai ASN; dan
memiliki masa kerja paling sedikit 12 (dua belas) tahun secara
terus menerus pada bulan Januari 2023 yar.g dibuktikan dengan
surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan
pendidikan.
Bentuk dan Rincian Bantuan
1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran
sebagai berikut:
a. sebesar Rp2OO.0O0,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk
Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima
Bantuan; dan
b. sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk
Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima
Bantuan.
3. Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai
bulan Januari 2023.
4. Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran
Puslapdik.
Unduh disini =>> Download Persesjen
Komentar
Posting Komentar