PEMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI
GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA
SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan
kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah;
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, terdapat perbedaan beban belajar peserta didik pada SMP/SMA/SMK
dalam struktur kurikulum tahun 2006 dan struktur kurikulum 2013;
|
|
|
c.
|
bahwa salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru
harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu;
|
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru
yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester
Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran
2014/2015;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
|
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
|
|
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian
Negara;
|
|
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
|
|
|
7.
|
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja;
|
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
Satuan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 30 Tahun 2011;
|
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014
tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI
GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA
SEMESTER GANJIL MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER GENAP TAHUN
PELAJARAN 2014/2015.
Pasal 1
(1)
Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur
Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran
per minggu.
(2)
Pada struktur kurikulum SMA:
a.
Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum
2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan
IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya
dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
b.
Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA
berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada
peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan
Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu.
(3)
Pada struktur kurikulum SMK:
Beban belajar
peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan
yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian,
dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.
(4)
Peserta
didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan
konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(5)
Peserta
didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi
(TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
(6)
Satuan
pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan
belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor
lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2
(dua) jam/minggu.
Pasal 2
(1)
Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur
Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan
pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.
(2)
Pada struktur kurikulum SMA:
a.
Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum
Tahun 2006 meliputi enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan
pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
b.
Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA
Program IPA, Program IPS, dan Program Bahasa berdasarkan Kurikulum Tahun 2006
meliputi masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan
pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.
(3)
Pada struktur kurikulum SMK:
a.
Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum Tahun
2006 meliputi sepuluh mata pelajaran
ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing berdasarkan kelompok
kejuruannya.
b.
Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan
standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang
dari 1044 jam per tahun.
(4)
Peserta
didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 mendapat layanan bimbingan
dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(5)
Satuan
pendidikan SMP dan SMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan.
Pasal 3
(1)
Perubahan beban belajar peserta didik dalam
struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24
(dua puluh empat) jam tatap muka per minggu
bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK.
(2)
Mata pelajaran tertentu di SMP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
(3)
Mata pelajaran tertentu di SMA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan, Sejarah, dan TIK.
(4)
Mata pelajaran tertentu di SMK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI.
(5)
Bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterbitkan Keputusan Tunjangan
Profesinya.
(6)
SMP/SMA/SMK wajib melakukan
optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru.
(7)
Dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru
mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24
(dua puluh empat) jam tatap muka per
minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(8)
Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam
tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.
(9)
Bukti fisik ekuivalensi kegiatan
pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa
fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk
diverifikasi.
(10)
Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke
Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan
Tunjangan Profesi.
Pasal 4
Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan
berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
13 Februari 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 282
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001
Komentar
Posting Komentar